Seperti dilansir dari Reuters, cryptocurrency itu terakhir naik 2,94 persen pada US$14.030,00 dalam bursa Bitstamp yang berbasis di Luksemburg.
Namun, seperti diketahui, status legalitas Bitcoin di Indonesia sebagai salah satu cryptocurrency masih simpang siur dan belum jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cryptocurrency merupakan teknologi membuat mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai keamanan agar tidak dapat dipalsukan. Nilai harga dari cryptocurrency sebagian besar ditentukan oleh kekuatan aktivitas jual dan beli dari para pengguna teknologi tersebut.
Bank Indonesia (BI) melarang pedagang (merchant) menerima pembayaran transaksi dari pelanggan yang menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum.
"Sebaiknya merchant jangan menerima (uang virtual) sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa, BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu," ujar Mirza di kawasan Kuningan, Rabu (6/12).
Di sisi lain, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mendukung transaksi melalui mata uang digital cryptocurrency, salah satunya Bitcoin.
"Sebetulnya saya sangat mendukung itu, karena itu berpotensi untuk menjadi inovasi yang besar." ucapnya di kesempatan.
Menurutnya, mata uang virtual tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para penggunanya, salah satunya adalah tidak adanya biaya administrasi ketika melakukan aktivitas transaksi. (gir)