"Memang tidak mudah (merealisasikan ekspor)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/12).
Bambang mengungkapkan, masih minimnya realisasi ekspor disebabkan karena aspek teknis, misalnya dari kegiatan pertambangan. Selain itu, dari aspek lingkungan, pemerintah juga semakin ketat dalam pengawasan kepatuhan perusahaan.
Realisasi ekspor tersebut dilakukan oleh enam dari 16 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi ekspor dari pemerintah. Sementara itu, 10 perusahaan lainnya tidak memanfaatkan rekomendasi izin ekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ekspor tersebut menyetorkan sejumlah penerimaan negara. Terdiri dari, royalti sebesar Rp80,83 miliar, bea keluar Rp106,96 miliar, dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp24,75 miliar.
Bambang mengungkapkan, pemerintah tidak memaksa perusahaan untuk melakukan ekspor sesuai rekomendasi yang diberikan. Hanya saja, Bambang mengingatkan jika masa berlaku rekomendasi ekspor habis, perusahaan harus mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi kembali.
Rekomendasi yang berlaku selama enam bulan sejak izin dikeluarkan itu baru akan diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan hasil verifikasi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai rencana yang disampaikan perusahaan. (lav/bir)