Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejauh ini telah menerbitkan lima rekomendasi izin ekspor nikel dan dua rekomendasi izin ekspor bauksit. Izin-izin tersebut diberikan bagi enam perusahaan.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini sudah ada rekomendasi ekspor nikel sebanyak 8,16 juta. Rekomendasi ini diberikan kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) sebesar 2,71 juta wet metric tonne (WMT), PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dengan angka 1,06 juta WMT, PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 2,3 juta WMT, PT Trimegah Bangun Persada sebesar 1,55 juta WMT, dan PT Gane Permai Santosa sebanyak 0,51 juta WMT.
Sementara itu, rekomendasi ekspor bauksit yang telah diterbitkan Kementerian ESDM diberikan kepada Antam sebesar 0,85 juta ton dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar 2,4 juta ton. Sehingga, total rekomendasi ekspor yang diberikan pemerintah bagi ekspor bauksit terbilang 3,25 juta ton hingga Agustus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pembukaan izin ekspor ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian diatur lagi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan itu menyebut, rekomendasi ekspor bisa diberikan kepada nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen dan bauksit yang telah dicuci dengan kadar di atas 42 persen.
Menurutnya, eskpor ini ditujukan agar perusahaan tambang memiliki kesempatan untuk mendapatkan dana demi membangun smelter. Sehingga, ekspor ini tidak semata-mata dilakukan untuk memfasilitasi perusahaan tambang.
"Pembuatan PP 1 itu adalah untuk hilirsasi, pemerintah kasih lima tahun sampai 2022 itu perusahaan tidak sebebas-bebasnya melakukan ekspor ore, tapi lebih banyak diberikan kesempatan," papar Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/9).
Untuk itu, pemerintah tetap akan memantau tingkat kemajuan smelter perusahaan tambang per enam bulannya. Jika tingkat kemajuan smelter tidak mencapai 90 persen dari rencana yang diajukan, ia janji akan memutus izin-izin ekspor tersebut.
"Telah diatur juga peraturan pelaksanaannya, jadi kalau enam bulan tidak memenuhi apa yang diusulkan ya kami cabut. Berapa volume yang diekspor dan kelengkapan dokumen akan kami kontrol. Namun, kalau memenuhi aturan, tentu tidak serta merta dicabut mengingat lapangan kerja di daerah sangat dibutuhkan," jelasnya.
Hingga Agustus 2017, realisasi ekspor nikel tercatat 1,44 juta WMT atau 17,64 persen dari rekomendasi ekspor yang diberikan. Di sisi lain, realisasi ekspor bauksit tercatat 0,275 juta WMT atau 8,48 persen dari rekomendasi ekspor bauksit yang diberikan Kementerian ESDM.