JBIC Setop Investigasi Dampak PLTU Cirebon Unit II

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Des 2017 16:35 WIB
JBIC menghentikan sementara proses investigasi terkait dampak PLTU Cirebon Unit II pada masyarakat lokal karena masih terbelit persoalan hukum.
PLTU Cirebon yang telah beroperasi. (Foto: Dok. Cirebon Electric Power).
Jakarta, CNN Indonesia -- Friends of Earth (FoE) Jepang memberikan klarifikasi mengenai aktivitas penyelidikan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) berkaitan dengan dampak PLTU Cirebon Unit II.

Peneliti FoE Jepang Hozue Hatae mengatakan JBIC menghentikan aktivitas penyelidikannya terkait dengan persoalan hukum yang terjadi pada PLTU Cirebon Unit II.

“Jadi yang dihentikan adalah penyelidikannya, bukan pendanaan,” kata Hatae ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Investigasi itu dilakukan JBIC atas aduan masyarakat yang terdampak pada proyek listrik tersebut. FoE, sebagai salah satu organisasi lingkungan global, turut mendampingi para warga yang terkena dampak proyek listrik di masa pemerintahan Jokowi tersebut.

Hatae menuturkan dalam pertemuan bersama manajemen JBIC pada 8 Desember lalu, bank tersebut menyatakan tak akan menangguhkan pendanaannya.


Keterangan FoE Jepang ini sekaligus mengklarikasi bahwa bank tersebut tak bermaksud untuk menangguhkan pendanaannya untuk proyek PLTU Cirebon Unit II.

JBIC dalam suratnya mengatakan masalah yang terlibat dalam proses hukum atau administratif adalah penting. Sehingga, hal tersebut membuat bank asal Jepang itu menghentikan sementara proses investigasinya terhadap dampak PLTU Cirebon Unit II.

“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara prosedur sampai proses hukum atau administratif rampung,” demikian surat tersebut.

PLTU Cirebon Unit II, dengan kapasitas 1.000 MW, merupakan satu dari proyek 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas Presiden Jokowi. Percepatan proyek itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.

Pada April lalu, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan pemberian izin lingkungan untuk PLTU Cirebon Unit II yang mencakup Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031.


Putusan tersebut merupakan jawaban hakim atas gugatan warga dan kelompok masyarakat sipil terhadap izin yang diterbitkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat.

PT Cirebon Energi Prasarana (Cirebon Power) sebelumnya memastikan putusan PTUN Bandung terkait izin lingkungan PLTU Cirebon Unit II akan dibawa ke tingkat hukum yang lebih tinggi oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat.

Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan, upaya naik banding dilakukan oleh BPMPT mengingat Pemda Jawa Barat merupakan pihak yang digugat.

Surat ke Shinzo Abe

Dalam surat terbuka pada November lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe maupun JBIC karena pembiayaan negara tersebut terhadap PLTU Cirebon Unit II. Diketahui JBIC memberikan pinjaman awal senilai US$730 juta.


Tak hanya Jepang, Walhi juga memprotes pembiayaan dari pemerintah Korea Selatan dan Korean Export Import Bank dalam proyek PLTU Cirebon Unit II.

“Pemerintah Jepang, Korea Selatan, JBIC dan KEXIM mengabaikan suara komunitas yang menolak wilayahnya dirusak oleh protek PLTU batu bara Cirebon Unit II,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam suratnya.

Surat itu mendesak agar kedua pemerintah negara itu maupun bank yang mengucurkan pembiayaan proyek tersebut, segera menarik dana pinjaman mereka. Walhi menilai investasi kedua pemerintah itu berkaitan dengan energi kotor yang mengancam keselamatan lingkungan.

Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul ‘JBIC 'Setop' Danai PLTU Cirebon Unit II Proyek Listrik Jokowi’, namun diubah karena ada klarifikasi dari pihak terkait. Dengan demikian, koreksi sudah dilakukan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER