“Penandatangan kontrak perawatan kereta api 2018 ini kegiatan rutin dengan menugaskan KAI untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana agar bisa memberikan pelayanan yang lancar, aman, dan yang paling penting selamat,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, mengutip Antara, Jumat (5/1).
Penandatangan perawatan kereta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menhub Nomor KP 1140 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada KAI untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara untuk Tahun Anggaran 2018 yang terbit pada 29 Desember 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, untuk ruang lingkup pelaksanaan kegiatan, yaitu meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian (perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi).
Terdiri dari, perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, perawatan fasilitas operasi kereta api (sinyal telekomunikasi).
Sedangkan, yang termasuk dalam biaya pengoperasian terdiri atas Rp588 miliar untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp107 miliar untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.
Pengalokasian anggaran perawatan kereta api ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan ketersediaan pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.