Ani, sapaan akrab Menkeu mengatakan, pemerintah akan menurunkan PPh UKM yang sebelumnya dipatok satu persen menjadi hanya 0,5 persen. Ini berarti, diskon sebesar 50 persen.
“Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen,” ujarnya, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menurunkan PPh UKM, rencananya pemerintah juga akan menyeret turun ambang batas (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu Rp4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzetnya. (bir)