Jokowi Punya 60 Hari untuk 'Hapus' Status Perseroan PGN

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 18:42 WIB
Persetujuan pemegang saham tersebut hanya berlaku 60 hari atau dua bulan sampai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang holding migas.
Persetujuan pemegang saham tersebut hanya berlaku 60 hari atau dua bulan sampai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang holding migas. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk mengalihkan seluruh saham seri B milik pemerintah kepada PT Pertamina (Persero). Namun restu tersebut hanya berlaku 60 hari atau dua bulan sampai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang holding migas.

Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim mengatakan, hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (25/1) untuk memuluskan langkah pemerintah dalam pembentukan holding minyak dan gas (migas). Persetujuan pengalihan saham seri B milik pemerintah ini juga diikuti dengan perubahan status persero menjadi non persero.

"Tapi RUPSLB ini bukan pengalihan saham, tapi persetujuan perubahan anggaran dasar, seperti saham dwiwarna," terang Jobi, Kamis (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Jobi, pengalihan seluruh saham seri B milik pemerintah akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding migas diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil RUPSLB ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang," ucap Jobi.

Artinya, bila PP holding migas belum juga diteken oleh Jokowi hingga 60 hari mendatang maka status Persero PGN akan kembali dan restu pemegang saham untuk mengalihkan seluruh saham seri B pemerintah ke Pertamina sudah tak berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menekankan, pembentukan holding migas baru akan terjadi setelah PP holding migas dirilis.


"Begitu PP holding migas terbit maka akan ada akta pengalihan dan itu adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina," kata Fajar.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan PP holding migas ini terbit. Hanya saja, ia menyebut PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden karena sudah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Lebih lanjut manajemen PGN menyatakan, meski status Persero telah dihilangkan, tetapi pihaknya masih bisa mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, mendapatkan kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Hal ini sesuai dengan pasal 2A ayat 7 PP 72 Tahun 2016. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER