Practice Leader, Employee Benefits Milliman Asia Tenggara, Mark Whatley mengatakan, total kewajiban imbalan kerja tahun 2016 mencapai angka Rp107,1 triliun, tumbuh 16 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini meliputi imbalan kerja saat pensiun dan imbalan jangka panjang.
"Sebanyak 93 persen LQ-45 memiliki program pensiun yang diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan pada akhir tahun 2016," kata Whatley, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Milliman, masing-masing perusahaan memiliki aturan berbeda terkait penerapan usia pensiun. Bila dirinci, 66 persen perusahaan menetapkan karyawan yang telah berusia 55 tahun untuk pensiun.
Namun, hal ini bisa berubah dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan perubahan aturan secara nasional menjadi di usia 65 tahun pada tahun 2043 mendatang. Aturan tersebut didasarkan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kewajiban tidak didanai oleh aset sekitar Rp44,5 triliun, tumbuh 23 persen dari tahun sebelumnya," jelas Halim.
Dengan demikian, jumlah kewajiban imbalan kerja yang sudah memiliki cadangan aset akhir tahun 2016 sebesar Rp62 triliun atau setara dengan 58 persen dari total keseluruhan.
"Ini akan menambah risiko neraca keuangan yang ditanggung perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya," tutup Halim. (agi)