BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Underpass Soetta

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 11:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan senilai Rp279,67 juta kepada keluarga Dianty Dyah Ayu Putri, korban longsor di underpass bandara Soekarno-Hatta.
BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan senilai Rp279,67 juta kepada keluarga Dianty Dyah Ayu Putri, korban longsor di underpass bandara Soekarno-Hatta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan senilai Rp279,67 juta kepada keluarga Dianty Dyah Ayu Putri, korban kejadian longsor di jalur perimeter bandara Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten kemarin pada pukul 17.00 WIB.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, selain itu, pihaknya juga akan menanggung biaya perawatan korban lainnya, Mutmainah Samsudin yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang.

"BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut," ujarnya di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agus mengungkapkan, kejadian naas tersebut termasuk kecelakaan kerja, sebagaimana dimaksud oleh ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yaitu perlindungan yang diberikan kepada peserta baik saat peserta hendak pergi ketempat kerja, selama ditempat kerja dan saat pekerja pulang menuju rumah melalui jalur yang wajar, kejadian tersebut menimpa korban saat hendak pulang kerja menuju rumah korban.

Kedua korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Slipi dan Kantor Cabang Jakarta Gambir.

Begitu mendengar kejadian, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah cepat, sehingga sampai saat ini petugas BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mendampingi termasuk menginformasikan ada korban jiwa dan korban luka.

Korban Dianty terdaftar sebagai pekerja GMF sebagai seorang analis keuangan, karena telah terdaftar sebagai peserta, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung resiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku.

Rinciannya, santunan kematian sebesar Rp268 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, santunan berkala (sekaligus) Rp4,8 juta, jaminan hari tua Rp2,02 juta, dan jaminan Pensiun Rp1,05 juta. Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar Rp5,8 juta per bulan Januari 2018.


Sedangkan, bagi Mutmainah, seluruh risiko biaya di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tidak ada limit batasan.

Balajar dari kejadian tersebut, Agus mengimbau kepada seluruh perusahaan baik BUMN maupun swasta, kagar senantiasa patuh dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja, termasuk anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir memberikan perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat pada perusahaan tersebut. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER