Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku siap membantu BPJS Kesehatan dalam menutupi biaya kesehatan peserta yang memiliki keluhan penyakit akibat kerja mulai tahun depan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, skema bantuan itu akan dilakukan melalui sistem mengganti uang (reimburse) atas biaya kesehatan yang telah ditanggung lebih dulu oleh BPJS Kesehatan.
"Nanti dokter diagnosa, 'Oh ini karena penyakit kerja', maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan tanggung. Nanti BPJS Kesehatan akan meminta reimburse," ujar Agus di kawasan Menteng, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus bilang, jumlah bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan akan sebesar 100 persen dari seluruh biaya tanggungan penyakit yang ditalangi BPJS Kesehatan dan tak perlu berbagi porsi.
"Nanti ditanggung 100 persen, karena di regulasi sudah jelas bahwa jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja, termasuk jaminan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan," terangnya.
Bersamaan dengan itu, Agus memastikan penentuan akibat penyakit ini tak sulit. Sebab, semua berdasarkan diagnosis dari tim dokter.
Sayangnya, Agus enggan membocorkan nilai dana klaim yang disiapkan untuk membiayai kasus baru tersebut.
"Belum punya datanya karena di sini kita pasif, sifatnya klaim, kami tunggu klaim dari BPJS Kesehatan," katanya.
Adapun, komitmen bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada BPJS Kesehatan itu telah dituangkan ke dalam penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandings/MoU). "MoU sudah ditandatangani beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan opsi bantuan ini lantaran selama ini BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran. Hal ini karena jumlah penerimaan yang didapat tak sebanding dengan biaya tanggungan kesehatan yang harus dibiayai oleh lembaga peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.
Berdasarkan estimasi sebelumnya, BPJS Kesehatan memperkirakan, defisit anggaran tahun ini mencapai Rp9 triliun. Namun, belakangan BPJS Kesehatan mengatakan perlu menghitung kembali besaran defisit tersebut.
(lav/bir)