"Keuangan syariah itu tidak hanya dari sisi komersialnya, tapi juga sosial keuangan syariah, seperti zakat, wakaf, dan infaq," terang Agus, Rabu (7/2).
Untuk itu, Agus pun menyambut baik usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memangkas gaji PNS guna membayar zakat. Menurutnya, kebijakan ini juga akan membuat pengelola zakat di Indonesia, Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka saya optimis (jumlah zakat berkembang). Sekarang kan Baznas hanya bisa (menangkap) berapa persen dari potensi," ucap Agus.
Menurut Agus, jumlah zakat di Indonesia sebenarnya mencapai Rp210 triliun. Namun, Baznas hanya menghimpun dana zakat sebesar Rp6 triliun pada akhir tahun 2017. Perolehan zakat itu naik 17,18 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp5,12 triliun.
"Harus ada independensi dan akuntabilitas. Jadi regulator ya regulator, operator ya operator. Idealnya yang jadi regulator maupun operator dipisahkan," tutur Agus.
Belum lama ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, rencana pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat akan dilakukan tahun ini. Namun, aturan tersebut hanya diberlakukan bagi PNS beragama Islam dan tidak bersifat wajib.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengaku belum tahu detail terkait konsep Kementerian Agama. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pertemuan untuk berkoordinasi terkait wacana kebijakan tersebut. (agi)