"Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat," kata Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Menurut Khatibul, rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gaji PNS Muslim sebesar 2,5 persen setiap bulan, tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.
Pasalnya, dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, norma agama dinilai tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Meskipun, ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan soal tata cara penghitungan zakat mal, kata dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras, dengan ketentuan sebesar 2,5 persen.
Lebih lanjut, Khatibul mengatakan, untuk mengeluarkan zakat mal harus dihitung secara akumulatif per tahun dengan cara nisab. Pasa Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.
Nisab itu, lanjut dia, dihitung mulai seorang mendapatkan harta, dalam hal PNS ini adalah gaji. Akan tetapi, persoalannya adalah pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.
Selain itu, Khatibul menambahkan, perlu dihitung pula dalam satu tahun berapa penghasilan atau harta yang dimiliki, dan kewajiban seorang PNS Muslim untuk membayar hutang serta tagihan lainnya.
"Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungannya harus sempurna satu tahun," ujarnya.
Dengan demikian, Khatibul meminta agar pemerintah sebaiknya fokus melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani dengan persoalan zakat.
Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.
Namun, ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
Rencananya, imbauan berzakat lewat gaji PNS akan dimulai tahun ini. Nantinya, dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).