Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk meminta Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) turun tangan dalam perkara pembayaran tunggakan pengelola Lapangan Kepodang PT Petronas Carigali Muriah Ltd. Kewajiban ganti rugi itu timbul atas tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas lewat pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok milik PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh PGN.
Sebelumnya, Petronas mengumumkan kondisi kahar di Lapangan Kepodang pada Juni 2017 lalu karena cadangannya diperkirakan habis tahun ini. Padahal, di dalam rencana semula, gas Kepodang diramal masih bisa berproduksi hingga 2026.
Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN Dilo Seno Widagdo mengungkapkan, pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat kepada Petronas. Namun, hingga kini, pihaknya tak jua mendapatkan tanggapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah kirim surat kepada mereka (Petronas), tetapi yang terakhir, yang sifatnya formal legal itu 5 Januari 2018 kemarin. Deadlinenya 30 hari," ujar Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN Dilo Seno Widagdo di Gedung DPR, Senin (12/2).
Dilo menyebutkan, total kewajiban yang belum dibayar Petronas kepada PGN US$8,8 juta pada tahun 2016 dan US$21,5 juta pada tahun 2017. Kewajiban tersebut muncul karena terdapat klausa volume minimal penyaluran gas (
ship or pay) Petronas kepada KJG pada Kesepakatan Transportasi Gas (
Gas Transfer Agreement/GTA) sebagai jaminan kepastian investasi.
Sesuai GTA, volume minimal gas yang dialirkan pada tahun 2015 - 2019 seharusnya 104 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Namun, tahun 2015 realisasinya hanya 86,06 MMSCFD, tahun 2016 realisasinya hanya 86,06 MMSCFD, dan tahun 2017 hanya 75,64 MMSCFD.
Tahun 2015, kewajiban ganti rugi telah dibayarkan oleh PT PLN (Persero), karena tidak tercapainya volume minimal karena Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uang (PLTGU) Tambak Lorok yang memanfaatkan gas dari Lapangan Kepodang belum siap kala itu.
Dilo mengungkapkan, Petronas hanya secara sepihak menetapkan kondisi kahar. Salah satu pihak yang bersepakat memang bisa mengumumkan kondisi kahar. Namun, hal itu harus diverifikasi sebelum diterima oleh seluruh pihak yang bersepakat dan ditetapkan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas). Hingga kini, penurunan produksi yang menjadi alasan Petronas belum diverifikasi dan disepakati oleh PGN.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyatakan, bakal segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam perkara Lapangan Kepodang di Blok Muriah. Menurut Ifan, pihaknya akan fokus membahas kesepakatan yang tercantum dalam GTA sedangkan masalah penetepatan kondisi kahar di luar wewenangnya.
"Acuan investasi kami kan Gas Transfer Agreement. Itu sudah jelas. Jadi kami akan panggil itu baik itu transportirnya (KJG), Petronasnya, dan kami akan panggil juga offtakernya PLN. Kami akan pertemukan karena kalau mengacu pada GTA (kewajiban ganti rugi) itu mesti dibayar," ujar Ifan secara terpisah.
(agi)