Pemerintah Tunjuk Pertamina dan PGN Bangun Jaringan Gas

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 17:59 WIB
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menugaskan Pertamina dan PGN untuk membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di tujuh wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menugaskan Pertamina dan PGN untuk membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di tujuh wilayah. (ANTARA FOTO/Moch Asim).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di tujuh wilayah di sepanjang tahun ini.

Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 267K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 268K/10/MEM tanggal 25 Januari 2018.

“Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan, PGN mendapatkan tugas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo,” demikian tertulis di keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas melalui situs resminya, Jumat (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain membangun jargas, Pertamina juga ditugaskan untuk mengembangkan jargas beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, serta Kota Bontang menggunakan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Pemerintah juga menugaskan perseroan dalam penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di tujuh wilayah, dengan biaya yang ditanggung perseroan.

Sementara, PGN mendapatkan tugas mengembangkan jargas di Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan dengan pembiayaan APBN 2018.


Selain itu, perusahaan juga ditugaskan untuk menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan yang dibiayai oleh perseroan.

Dalam Kepmen itu juga ditetapkan bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan alokasi gas bumi untuk jargas rumah tangga, dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.


Dalam melaksanakan penugasan pembangunan dan pengembangan jargas rumah tangga, kedua perusahaan pelat merah itu wajib turut serta menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas desain pembangunan jargas rumah tangga, serta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan aturan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, melaksanakan kewajiban dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas rumah tangga serta menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, kedua BUMN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Migas.


Dalam melaksanakan penugasan, kedua perseroan membentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitrnen di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Apabila kedua perseroan tidak dapat  melaksanakan kewajiban ini, perseroan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan jargas untuk 77.880 Sambungan Rumah Tangga (SR) yang dibiayai oleh APBN. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER