Kemenaker Kritik Banyak Perusahaan Belum Daftar BPJS

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 13:58 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menengarai masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum mematuhi program jaminan sosial kepada pekerja.
Pekerja membersihkan dinding gedung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menengarai masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum mematuhi program jaminan sosial kepada pekerja. Padahal, program jaminan sosial penting untuk melindungi pekerja, baik dari kecelakaan kerja maupun untuk kesejahteraan di hari tua.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Sugeng Priyanto mengungkapkan ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian, menunggak pembayaran iuran, dan tidak membayar iuran sesuai besaran yang ditentukan. Bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial.

"Masih banyak perusahaan wajib yang belum mendaftar, termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Masih ada perusahaan wajib yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah dan ada yang menunggak iuran," ujar Sugeng saat menghadiri penandatangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Hotel Fairmont, Kamis (15/2).

Sebagai gambaran, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah perusahaan pemberi kerja yang mendaftarkan pegawainya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya sekitar 488.000 perusahaan di Indonesia. Padahal, jumlah perusahaan di Indonesia mencapai lebih dari jutaan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengungkapkan penyelenggaraan jaminan sosial yang masih belum optimal tak lepas dari minimnya jumlah tenaga pengawas. Sugeng menyebutkan, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan pemerintah hanya 1.600 orang secara nasional. Padahal, jumlah angkatan kerja ada di kisaran 130 juta dan jumlah perusahaan pemberi kerja lebih dari 20 juta perusahaan.

"Jadi kalau dijumlah yang diawasi itu ada 150 juta dan yang mengawasi hanya 1.600 orang. Angka ini memang tidak ideal," ujar Sugeng.

Karenanya, perlu pemahaman dan kesadaran dari perusahaan untuk memberikan hak-hak jaminan sosial pegawainya. Jika tidak, perusahaan pemberi kerja terancam terkena sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Guna meningkatkan upaya pengawasan, hari ini, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama terkait Sinergi Perluasan Kepersertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi peningkatan dan perluasan kepesertaan; peningkatan kualitas pelayanan; peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T). (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER