Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asabri (Persero) membantah kabar yang menyebut perusahaan akan dilebur dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS demi membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera).
Kabar tersebut tersiar dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai melaksanakan rapat pembentukan BP Tapera dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto mengatakan, peleburan dua perusahaan tak mungkin dilakukan lantaran Asabri dan Bapertarum PNS memiliki latar belakang yang berbeda. "Mungkin keliru. Itu tidak tepat. Pernyataan tersebut karena beliau tidak terinfo terkait hal ini," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, Bapertarum PNS merupakan lembaga di lingkungan TNI dan Polri yang menghimpun dana untuk perumahan. Sementara, Asabri adalah perusahaan asuransi yang memberikan jaminan atas aktivitas kerja TNI dan Polri, sehingga perusahaan tidak mengumpulkan tabungan perumahan.
Pemerintah menyebut pembentukan BP Tapera untuk mengelola tabungan perumahan bagi TNI, Polri, PNS, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi tidak seperti itu. Tidak mungkin juga. Karena kami punya road map (peta jalan) sendiri. Lagipula, berdasarkan Undang-Undang (UU), tidak ada yang seperti itu. Jadi, tidak mungkin," imbuh Hari.
Menurut dia, kemungkinan Asabri diikutkan untuk memberikan jaminan pada tabungan perumahan bagi TNI dan Polri yang akan dikelola oleh BP Tapera. Namun, Asabri tetap menjalankan tugasnya sebagai perusahaan asuransi.
Adapun empat produk asuransi yang saat ini dimiliki Asabri, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, tabungan hari tua, dan pensiun.
Sebelumnya, Menteri Basuki mengatakan, akan melebur dua perusahaan untuk membentuk BP Tapera yang selanjutnya bertugas untuk mengelola tabungan bagi TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN.
"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kami akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Bapertarum PNS dan Asabri. Hal ini dilakukan untuk membangun kredibilitas BP Tapera, sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah," kata Basuki dalam keterangan tertulis.
Bahkan, dengan rencana itu, pemerintah akan menugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit untuk mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini terutama pada PNS yang pensiun atau pun meninggal dunia.
"Jika audit sudah selesai, dan kami terima, dalam waktu dekat bisa selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
Ia menuturkan, penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.
Sambil menunggu penyiapan panitia seleksi, tengah dirumuskan pula rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurut Basuki, salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.
Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, memang peralihan Asabri ke BP Tapera masih belum dibahas karena saat ini pemerintah masih fokus pada Bapertarum.
"Yang terakhir, tadi kami sudah meminta untuk dibuat review tentang framework atau rancangan kerja dari BP Tapera yakni pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya Rp 11 triliun dikurangi dengan kewajiban kepada ASN yang sudah membayar kewajiban tabungannya yang selama ini sudah dipotong," pungkasnya.
(bir)