Jokowi Ajak Masyarakat Isi SPT Lewat e-Filling

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 17:37 WIB
Presiden Joko Widodo mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2017 di Istana Presiden, Senin pagi (26/2).
Presiden Joko Widodo mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2017 di Istana Presiden, Senin pagi (26/2). (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo bukan warga istimewa, orang nomor satu di republik ini juga memiliki kewajiban yang sama dengan warga lain, termasuk melaporkan penghasilan kena pajak.

Hal itu dibuktikan dengan aktivitas mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 di Istana Presiden, Senin pagi (26/2). Presiden Jokowi memamerkan foto ketika mengisi SPT di akun Twitter pribadinya @jokowi beberapa saat lalu.

"Sudah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Saya sudah tadi pagi," tulis Jokowi, Senin (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan dua foto yang turut diunggah dalam twitter, Jokowi mengisi SPT di tabletnya dan dipandu langsung Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Menurutnya, pengisian secara daring lebih mudah dan wajib pajak bisa langsung menerima bukti penerimaan.

"Dengan e-filling prosesnya sangat gampang dan langsung dapat bukti penerimaan elektroniknya. Manfaat pajak buat semua masyarakat," cuit mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sejak diunggah pukul 15.19 WIB, cuitan ini telah di-retweet 191 kali dan disukai 435 orang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 jauh-jauh hari bisa secara langsung atau melalui e-filling.


Batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi sendiri sampai akhir Maret 2018. Semua KPP di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017 setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00.

Sementara itu, mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER