Jakarta, CNN Indonesia -- Pengemudi transportasi online (daring) akan diberikan sanksi tilang apabila belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Beberapa yang diatur dalam Permenhub tersebut, yakni kewajiban memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum, lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR), masuk penetapan kuota maksimum angkutan online di setiap daerah, dan memiliki sticker khusus untuk menandai kendaraan tersebut sebagai angkutan umum online.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau pengujian KIR gratis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara waktu, ia mengatakan, Kemenhub masih memberikan imbauan untuk melengkapi pemenuhan Permenhub 108 tersebut. "Pasti akan kami sanksi, berupa tilang jika akhir bulan ini masih melanggar," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, otoritas tidak akan melakukan perubahan Permenhub. Saat ini, fokus Kemenhub adalah mempercepat pengemudi angkutan online guna melengkapi persyaratan dari Permenhub 108 tersebut.
"Tindakan simpatik itu bisa dikatakan demikian (sudah dihentikan). Pokoknya, saya sedang mendorong terus, tapi pada saatnya akan kami berlakukan secara penuh Permenhub 108 itu," imbuh Budi.
Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Indonesia yang memiliki angkutan online di daerahnya agar dilaksanakan uji KIR gratis dan subsidi pembuatan SIM A umum tanpa menunggu instruksi dari pusat.
Hal itu ditujukan untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan persyaratan bagi para pengemudi angkutan online.
Selain itu, ia menambahkan, tiap provinsi sudah mengeluarkan dan menyerahkan jumlah batas kuota maksimal untuk angkutan online di daerahnya. Di daerah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) misalnya sudah ditetapkan kuotanya sebanyak 36.000 angkutan online.
"Tiap provinsi sudah ada, semuanya hampir semua provinsi sudah mengeluarkan batas kuota maksimal untuk taksi online," pungkasnya.
(bir)