"Dari DMO Batubara (ada kehilangan penerimaan negara) dari sisi PNBP Rp1 sampai Rp2 triliun, kalau pajak sekitar Rp3 sampai Rp4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian KeuanganAskolani di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (9/3).
Askolani menjelaskan, selisih antara harga batu bara DMO dan HBA mencapai US$31 per ton. Selisih tersebut membuat pembayaran royalti batu bara yang bergantung pada harga menjadi berkurang. Royalti sendiri menjadi salah satu komponen pada PNBP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain pemerintah masih mendapatkan gain. Bisa sampai 400 juta ton, kelebihannya bisa sampai Rp1 triliun-Rp2 triliun, jadi bisa mengompensasi," terangnya.
Selain mempengaruhi pembayaran royalti, penuruhan harga juga berpengaruh pada pajak yang disetorkan oleh perusahaan batu bara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Peraturan ini merupakan landasan penetapan harga batu bara DMO. (agi)