Hingga 5 Maret, SPT Pajak Tembus 3,2 Juta

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 11:08 WIB
Direktorat Jenderal Pajak melansir 3,2 juta Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2017 telah diterima hingga 5 Maret 2018.
Direktorat Jenderal Pajak melansir 3,2 juta Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2017 telah diterima hingga 5 Maret 2018. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tembus 3,2 juta SPT hingga per 5 Maret 2018.

"Sekitar 3,2 juta SPT sudah masuk, dimana penyampaian secara elektronik mencapai 72 persen dan 28 persen secara manual," tutur Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, mengutip Antara, Jakarta, Senin (5/3).

Jumlah penyampaian SPT tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2017 lalu, yaitu naik 51 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari 72 persen penyampaian SPT secara elektronik, 70 persen melalui e-filing, sedangkan dua persen melalui e-SPT. E-filing dapat dilakukan dimana saja asal terhubung dengan koneksi internet, sedangkan e-SPT dilakukan dengan menyerahkan softcopy SPT langsung melalui kantor pajak.

Robert menuturkan, otoritas pajak berupaya agar pelaksanaan pelaporan SPT dapat berjalan dengan baik. Ia mengimbau, masyarakat supaya sesegera mungkin untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT, sehingga tidak terjadi jammed atau sesaknya SPT yang masuk jelang tenggat waktu 31 Maret 2018 untuk WP Pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan.

Selain mengimbau masyarakat untuk melapor SPT lebih awal, DJP juga telah membuat satuan tugas (Satgas) baik di pusat maupun di kantor wilayah untuk mengantisipasi masa-masa sibuk pelaporan SPT.

"Dua pekan terakhir kantor pajak juga akan buka setiap Sabtu. Kantor pelayanan pajak akan buka, sehingga WP bisa menyampaikan SPT," kata Robert.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Senin (26/2) lalu telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik atau e-filling di Istana Merdeka.

Jokowi menilai, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER