Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) lima daerah karena menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireun, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Sumedang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menyebut lima daerah tersebut menunggak iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp206,8 miliar dan harus menerima pemotongan DAU sebesar Rp33,5 miliar. Adapun, pemotongan anggaran ini mulai dilakukan pada bulan Maret ini.
"Pemotongan tidak dilakukan secara sekaligus dalam satu bulan, namun secara bertahap. Untuk bulan Maret 2018 ini, jumlah pemotongan untuk kelima daerah adalah sebesar Rp33,5 miliar," jelas Boediarso kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, mekanisme pemotongan tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari BPJS Kesehatan. Permintaan tersebut dilampiri dengan berita acara rekonsiliasi, yang ditandatangani kepala daerah serta BPJS setempat. Tak hanya itu, pengajuan pemotongan DAU itu pun harus dilengkapi dengan bukti penagihan dari BPJS Kesehatan.
Namun, Kemenkeu tak serta merta memotong DAU sesuai dengan jumlah tunggakannya. Boediarso mengatakan, besaran pemotongan DAU tentu berdasarkan sanksi lain terhadap Pemda tersebut dan kapasitas fiskal daerah tersebut.
"Tetapi, bila tidak ada kesepakatan terhadap data jumlah tunggakan antara BPJS kesehatan dengan Pemda atau Pemda tidak mau melakukan rekonsiliasi, maka besaran tunggakan akan dilakukan melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," imbuh dia.
Menurutnya, pemotongan DAU akibat penunggakan BPJS Kesehatan harusnya tak perlu dipertanyakan lantaran sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017. Sebab berdasarkan beleid tersebut, Pemda memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Jika menunggak lebih dari satu tahun, maka Kemenkeu berhak melakukan evaluasi DAU tersebut.
"Sesuai PMK 183 tahun 2017, pemerintah daerah yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan kepada BPJS atas iuran jaminan kesehatan sebagai pemberi kerja selama lebih dari satu tahun, bisa dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan," ujar dia.
Data Kemenkeu per Februari 2018 mencatat, transfer pusat ke daerah mencapai Rp116,2 triliun atau 16,5 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp706,2 triliun. Dari realisasi tersebut, Rp99,5 triliun, atau 85,6 persennya merupakan DAU.
DAU sendiri merupakan dana yang ditransfer pemerintah pusat dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka desentralisasi.
Tak hanya BPJS, Kemenkeu juga memangkas DAU satu wilayah sebesar Rp1,1 miliar karena menunggak pinjaman. Selain itu, Kemenkeu juga menunda penyaluran DAU kepada 192 Pemda senilai Rp814,3 triliun lantaran belum menyerahkan laporan belanja infrastruktur dan Informasi Keuangan Daerah (IKD).
(agi)