Genjot Kemudahan Usaha, Lapor SPT Pajak Dipermudah

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 11:19 WIB
Perusahaan kini tak perlu melaporkan SPT bulanan pajak penghasilan PPh 21 dan 26 para pegawainya jika memang tak ada gaji yang dipotong untuk pajak.
Perusahaan kini tak perlu melaporkan SPT bulanan pajak penghasilan PPh 21 dan 26 para pegawainya jika memang tak ada gaji yang dipotong untuk pajak. (Fathiyah dahrul).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan kini tak perlu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) bulanan pajak penghasilan (PPh) 21 dan 26 para pegawainya jika memang tak ada gaji yang dipotong untuk pajak.

Ketentuan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang SPT yang belum lama ini terbit.

Beleid baru itu menandai upaya Kementerian Keuangan untuk memberi kemudahan administratif bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa, terutama yang terkait pemotongan gaji karyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kondisi ini hanya berlaku jika gaji karyawan berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya, di mana perusahaan tetap wajib lapor SPT PPh 21 dan 26 karyawannya meski tidak ada gaji yang dipotong untuk pajak.

Namun, perusahaan tetap wajib melapor SPT Masa PPh 21 untuk bulan Desember karena terdapat lampiran yang menunjukkan gaji karyawannya secara akumulasi.

"Tetapi untuk SPT Masa PPh 21 bulan Desember, dia (perusahaan) tetap wajib menyampaikan, karena di situ terdapat lampiran 1721-I yang melaporkan seluruh penghasilan karyawannya dalam satu tahun," jelas Hestu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/2).


Meski perusahaan tak melaporkan SPT Masa karyawannya, karyawan tetap harus melaporkan SPT Tahunan demi menghindari sanksi tidak lapor atau terlambat lapor. Kendati begitu, karyawan yang merupakan WP pribadi, bisa dibebaskan dari kewajiban lapor SPT di tahun berikutnya jika memang penghasilannya masih di bawah PTKP.

"Pada saat lapor SPT tahunan, karyawan bisa mengajukan permohonan status nonefektif, sehingga pada tahun berikutnya tidak perlu lapor SPT Tahunan lagi apabila disetujui status nonefektif-nya," imbuh dia.

Tak hanya urusan pajak pribadi, Kemenkeu juga membebaskan perusahaan untuk melaporkan SPT Masa untuk PPh yang dibayar secara angsuran (PPh pasal 25) jika kondisi keuangan perusahaan sedang tidak mujur.
Ini juga mengganti ketentuan sebelumnya, di mana perusahaan wajib melaporkan SPT Masa PPh pasal 25 meski nilainya nihil.

"Meski demikian, SPT Tahunan PPh tetap wajib lapor," ungkap dia.

Hestu menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha, sehingga bisa membantu kemudahan berusaha.

Upaya ini diharapkan ikut mendongkrak nilai indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.

Sekadar informasi, saat ini peringkat EoDB Indonesia berada di angka 72 dari 190 negara. Sayang, indikator "Paying Taxes", yang merupakan salah satu komponen pembentuk EoDB Indonesia, masih berada di peringkat 114 dari 190 negara.

"Itu untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam melaporkan kewajiban SPT-nya yang tentunya untuk mendorong peningkatan EoDB," pungkas dia. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER