Kemenkeu Tagih Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 10:41 WIB
Kementerian Keuangan meminta Kementerian PAN RB untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 PNS.
Kementerian Keuangan meminta Kementerian PAN RB untuk menyusun Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 PNS. (ANTARA FOTO/Jojon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk menyusun Peraturan Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, perayaan lebaran bakal jatuh tiga bulan lagi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan Kementerian PAN-RB harus segera menyusun dua PP sekaligus, yakni terkait THR dan gaji dan pensiunan ke-13. PP THR harus sudah diluncurkan sebelum lebaran, sementara PP gaji dan pensiunan ke-13 harus terbit sebelum tahun ajaran sekolah yang baru.

"Sekarang kami sudah ingatkan mereka (Kementerian PAN-RB) untuk segera susun PP-nya," ujarnya di Kemenkeu, Senin (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tahun ini, pembagian THR berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena THR juga akan dinikmati pensiunan PNS. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai mencapai Rp365,7 triliun, termasuk didalamnya THR bagi pensiunan di tahun ini.

Sementara, realisasi belanja pegawai di tahun lalu hanya Rp209 triliun. "Dan THR bagi pensiunan ini kan sudah diamanatkan di dalam APBN 2018. Jadi, tahun ini pensiunan dapat THR dan gaji ke-13," terang dia.

Di sisi lain, ia mengaku belum mendapat arahan mengenai perubahan struktur gaji PNS yang belakangan ini marak diperbincangkan. Menurutnya, Kemenkeu sudah berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB dan memastikan bahwa rencana yang beredar itu masih menggunakan data yang belum valid.


Berdasarkan penjelasan Rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Aparatur Sipil Negara yang dihimpun CNNIndonesia.com, pemerintah akan mengubah jenjang pangkat PNS dari golongan I hingga IV menjadi tiga jenjang jabatan, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Nantinya, penggajian antara jenjang teratas dengan jenjang terbawah akan diatur menggunakan indeks gaji. Adapun, indeks gaji tertinggi untuk golongan JPT I, yaitu 12.698 berbanding 1 untuk PNS dengan golongan terendah.

Besaran gaji PNS untuk tiap-tiap golongan akan diatur sendiri di dalam Peraturan Presiden tentang Penetapan Penghasilan PNS. Rencananya, gaji pokok untuk pangkat tertinggi terbilang Rp39,36 juta dan gaji terendah di angka Rp3,1 juta.

Karena gaji pokoknya berubah, maka tunjangannya pun ikut disesuaikan. Jika sebelumnya tunjangan kinerja berbeda setiap Kementerian dan Lembaga, maka kini tunjangan akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji.

Dengan catatan, PNS tersebut memiliki capaian kinerja baik atau amat baik. Sementara itu, gaji PNS akan dipotong 5 persen jika memiliki kinerja kurang atau buruk.

Namun, Askolani mengaku bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai perubahan struktur gaji tersebut.

"Belum ada pembahasan soal itu, dan sekarang kami fokus pada RPP penggajian ke-13 dan THR," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER