Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 1.200 pekerja industri di wilayah Batam, Kepulauan Riau, terpaksa dirumahkan karena pengurangan produksi akibat kekurangan pasokan garam.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono membenarkan hal tersebut. Namun, ia enggan merinci sektor industri yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu.
Ia hanya menyebut jumlah pekerja yang dimiliki perusahaan tersebut mencapai 3.000 orang. Namun, saat ini tersisa 1.800 pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang kami berikan rekomendasi impor garam adalah perusahaan yang sudah kritis. Ada beberapa industri, seperti halnya di Batam, sudah berhenti produksi. Akibatnya, terjadi pengurangan karyawan dari 3.000 orang menjadi 1.800 orang," tutur Sigit, Selasa (20/3).
Makanya, pelaku industri yang bersangkutan sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan rekomendasi impor garam.
Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman, industri makanan minuman paling kritis saat rekomendasi impor garam terkendala beberapa waktu lalu.
Memang, beberapa unit produksi terpaksa berhenti beroperasi karena kekurangan pasokan garam, seperti halnya bumbu masak dan mie instan.
Saat ini, kebutuhan garam untuk industri makanan dan minuman mencapai 535 ribu ton. Jumlah itu hanya 20 persen dari total kebutuhan garam industri yang sebesar 3,7 juta ton.
Untuk tahun ini, kata Adhi, stok garam untuk industri makanan minuman masih menggunakan sisa stok tahun lalu karena garam impor untuk industri tak kunjung datang.
Dengan keluarnya rekomendasi impor garam industri dari Kemenperin, industri makanan-minuman kini menyiasati kekurangan stok garam tersebut dengan saling pinjam stok garam sampai garam impor datang.
"Kami hanya mengandalkan stok yang ada dengan saling pinjam antara unit, hal itu bisa memperpanjang nafas industri sampai impor garam datang," imbuh Adhi.
Sebelumnya, Kemenperin memastikan impor garam industri akan dilakukan sesuai kebutuhan, sehingga proses produksi sektor manufaktur tak terhenti. Di sisi lain, garam nasional akan digunakan sebagai garam konsumsi.
"Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional," tegas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Pernyataan ini disampaikan pasca penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perubahan mekanisme impor garam industri.
(bir)