Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, perusahaan masuk dalam kriteria Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel dan Bauksit yang telah memiliki dan mengoperasikan serta mengembangkan pabrik pengolahan mineral di dalam negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan mendapatkan izin untuk melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah dan bijih bauksit tercuci selama 5 (lima) tahun dengan rekomendasi persetujuan ekspor bijih yang diperpanjang setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, perseroan telah mendapatkan rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah dengan total sebesar 3,9 juta wmt yang terdiri dari 2,7 juta wmt diperoleh pada bulan Maret 2017 serta 1,2 juta wmt diperoleh pada bulan Oktober 2017. Sedangkan rekomendasi ekspor bijih bauksit tercuci diperoleh pada periode Maret 2017.
Selama periode yang sama, perusahaan memberikan kontribusi kepada penerimaan negara pada tahun 2017 dari pembayaran sektor Pajak serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) mencapai Rp735 miliar.
Saat ini, lanjut Arie, perusahaan telah memiliki beragam fasilitas pengolahan mineral baik nikel, emas, perak maupun bauksit.
Sejalan dengan strategi pengembangan, perusahaan berkomitmen dalam pengembangan proyek hilirisasi mineral di dalam negeri.
Beberapa proyek yang tengah dikerjakan perseroan mencakup Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) berjalan dengan on track dengan realisasi konstruksi 38 persen sampai dengan akhir tahun 2017. Direncanakan, pabrik Feronikel Haltim (Line 1) memiliki kapasitas produksi sebesar 13.500 ton nikel dalam feronikel (TNi) dimana konstruksi pabrik direncanakan selesai pada akhir tahun 2018.
Dalam hal pengembangan komoditas bauksit, saat ini perusahaan terus fokus pada pembangunan pabrik Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat bekerjasama dengan PT INALUM (Persero) yang memiliki kapasitas pengolahan sebesar 1 juta ton SGA per tahun (Tahap 1). (agi)