Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelamatan
Bank Century pada 2008 silam berbuntut panjang dan menyeret nama sejumlah pejabat yang ikut mengambil keputusan, salah satunya dalam penetapan bank tersebut sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kembali kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berdasarkan buku putih Kementerian Keuangan terkait upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengananan krisis 2008, peristiwa-peristiwa menuju pengambilan keputusan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk menyelamatkan Bank Century dilakukan melalui berbagai rapat maraton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini, detik-detik menuju pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century:
13 November 2008Rapat konsultasi pertama kali antara Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui
teleconference. Sri Mulyani kala itu, tengah berada di Washington DC menghadiri pertemuan G20. Ini pertama kalinya Sri Mulyani mengetahui permasalahan di Bank Century.
14 November 2008Sri Mulyani melapor secara lisan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hal tersebut. SBY meminta Sri Mulyani kembali ke Indonesia.
17 November 2008Rapat konsultasi pertama secara langsung antara Dewan Gubernur BI dan Sri Mulyani mengenai kondisi Bank Century.
18 November 2008Rapat lanjutan BI dengan Sri Mulyani. Dalam rapat ini, BI memaparkan analisis bahwa akan ada 23 bank sejenis yang berpotensi mengalami kesulitan keuangan jika Bank Century tidak ditangani.
19 November 2008Rapat lanjutan BI dengan Sri Mulyani. BI mempresentasikan kembali kondisi perbankan yang mengalami tekanan likuiditas dan turunnya kepercayaan pasar. BI juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Pembayaran Indonesia.
20 November 2008BI melalui surat Gubernur BI Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia meminta Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK mengadakan rapat pada malam hari itu juga. Hal ini lantaran pada keesokan harinya (tanggal 21 November 2008), BI memastikan Bank Century akan mengalami kalah
kliring dan default yang mengancam stabilitas perbankan nasional.
Tak lama setelah surat itu dikirim ke Departemen Keuangan, BI melalui surat Gubernur BI Nomor: 10/232/GBI/Rahasia kembali meminta diselenggarakan rapat KSSK pada hari itu juga (20 November 2008).
Melalui surat itu, BI menginformasikan kondisi terakhir Bank Century dan perlunya penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
21 November 2008
Pukul 00.11 WIBRapat KKSK dimulai. BI memberikan penjelasan mengenai keputusan Dewan Gubernur BI bahwa Bank Century telah ditetapkan sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik.
Para peserta membahas dan mempertanyakan kepada BI detail kondisi Bank Century, milai dari reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisis dampak sistemik. BI tetap meyakini bahwa situasi Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik. Rapat berlangsung hingga pukul 04.25 WIB.
 (Dokumentasi Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia). |
Pukul 04.30-05.30 WIBRapat kedua untuk pengambilan keputusan KSSK. Rapat ini dihadiri Sri Mulyani dan Boediono selaku Gubernur BI. Rapat tersebut juga didampingi Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik melalui Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.03/2008 dan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan penanganan.
Pukul 05.30-06.15 WIBRapat ketiga untuk menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. Keputusan Komite Koordinasi Nomor 01/KK.01/2008.
Dengan penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS tersebut, maka sejak tanggal 21 November 2008, penanganan Bank Century sepenuhnya dilakukan oleh LPS.
(agi/bir)