Sri Mulyani Bakal 'Obral' Tax Holiday Hingga 20 Tahun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 18:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan libur pajak (tax holiday) hingga 20 tahun untuk investasi di sektor hulu yang nilainya di atas Rp30 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan libur pajak (tax holiday) hingga 20 tahun untuk investasi di sektor hulu yang nilainya di atas Rp30 triliun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu (tax holiday). Melalui revisi tersebut, investasi di sektor hulu yang nilainya mencapai di atas Rp30 triliun berpeluang memperoleh tax holiday  hingga 20 tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam beleid yang baru pemerintah secara eksplisit menyatakan lama insentif tax holiday diberikan sesuai besaran investasi yang ditanamkan investor. Adapun dalam aturan sebelumnya, tax holiday diberikan untuk investasi di sektor hulu yang nilainya di atas Rp1 triliun dengan jangka waktu 5 tahun hingga 15 tahun.

Suahasil merinci, nantinya, nilai investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Kemudian, investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun bisa mendapatkan tax holiday tujuh tahun, investasi senilai Rp5 triliun hingga Rp15 triliun bisa mendapatkan tax holiday 10 tahun, investasi Rp15 triliun hingga Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 15 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau investasi di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun," ujar Suahasil usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/3).

Selain itu, proses pengajuan tax holiday juga bisa dilakukan pada saat menyampaikan permohonan izin investasi di Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Nanti, Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan verifikasi.


Suahasil mengakui dengan adanya tax holiday, negara bakal kehilangan penerimaan PPh badan. Namun, di saat bersamaan, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan pajak dari PPh karyawan dan pajak-pajak lain yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

Saat ini, lanjut Suahasil, peraturan tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Diharapkan, peraturan tersebut bisa berlaku mulai pekan depan.
Salah satu industri yang bisa memanfaatkan insentif tax holiday adalah industri kilang.

Suahasil mengungkapkan, dalam rapat koordinasi, PT Pertamina telah menyatakan minat untuk mengambil insentif tersebut mengingat saat ini perseroan tengah mengerjakan empat proyek pengembangan kilang lama atau Refinery Redevelopment Master Plan (RDMP) diantaranya Kilang Cilacap (Jawa Tengah), Balongan (Jawa Barat), Dumai (Riau), dan Balikpapan (Kalimantan Timur). Selain itu, perseroan juga ingin mengembangkan kilang baru (Grass Root Refinery/GRR) diantaranya Kilang Tuban (Jawa Timur) dan Kilang Bontang (Kalimantan Timur).

"Mereka (Pertamina) mau mengajukan," ujar Suahasil.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyambut aturan baru tax holiday yang bakal diluncurkan Kemenkeu. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong investasi di sektor hulu migas.

"Di (kilang) Cilacap tadinya ada masalah terkait insentif. Sekarang, pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan insentif," ujarnya.

Adapun target investasi hulu migas tahun ini mencapai US$12,6 miliar. Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Minyak Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi investasi hulu migas baru US$1,8 miliar hingga akhir Februari 2018. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER