KLHK Undur Masa Transisi Penerapan Standar Emisi Euro 4

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 11:49 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan masa transisi penerapan standar emisi Euro 4 selama 6 bulan sejak September 2018.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan masa transisi penerapan standar emisi Euro 4 selama 6 bulan sejak September 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan masa transisi penerapan standar emisi Euro 4 selama enam bulan terhitung sejak rencana awalnya, yakni September 2018. Dengan kata lain, penerapan standar emisi mundur hingga Maret 2019 mendatang.

"Kalau bisa, penerapan standar emisi Euro 4 di daerah yang padat kendaraan dulu. Kalau di daerah terpencil yang penduduknya tidak banyak, masih tidak bisa menerapkan Euro 4," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung DPR, Senin (16/4).

Pemerintah telah menjalin komunikasi dengan PT Pertamina (Persero) selaku distributor bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Berdasarkan distribusi tersebut, Pertamina mengaku kesulitan memenuhi ketentuan terkait dan meminta perpanjangan waktu untuk mengatur masalah distribusi. Karenanya, perlu masa transisi lebih panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari sisi produksi, beberapa kilang perseroan siap memproduksi BBM dengan standar emisi Euro 4. Salah satunya, proyek Langit Biru Kilang Minyak Cilacap, Jawa Tengah, yang baru akan beroperasi pada akhir tahun nanti.

Menurut Siti, daerah padat kendaraan menjadi prioritas penerapan standar emisi Euro 4, mengingat semakin banyaknya jumlah kendaraan dan memburuknya kualitas udara.

Misalnya, Jakarta, yang memiliki kandungan sulfur melampaui 50 ppm atau di atas ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Selain Jakarta, ia melanjutkan, wilayah lainnya yang akan menjadi prioritas standar emisi Euro 4 adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali.

Saat ini, hanya Indonesia dan Myanmar masih menggunakan BBM standar emisi Euro 2. Selain berdampak negatif bagi lingkungan, kebijakan tersebut juga menggerus daya saing industri otomotif nasional.

Siti menegaskan KLHK tidak melarang peredaran premium. Namun, kepentingannya terkait peningkatan kualitas udara dengan menurunkan kadar sulfur.


"Jangan mempersoalkan premium-nya, tetapi bagaimana beralihnya secara halus, gradual, dan tidak mengganggu masyarakat luas," imbuh dia.

Sebagai informasi, sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LHK 20/2017, setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, O wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, kategori N untuk angkutan barang dan kategori O adalah kendaraan motor penarik untuk gandengan.


Sesuai Pasal 8 beleid yang sama, penerapan standar emisi BBM Euro 4 pada kendaraan bermotor yang sedang diproduksi paling lambat satu tahun enam bulan sejak aturan berlaku untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG.

Sementara, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel peneran Euro 4 relatif panjang, yaitu empat tahun. Sebagai catatan, Permen LHK 20/2017 berlaku sejak 7 April 2017. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER