Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat sejumlah kelalaian
PT Pertamina (Persero) dari aspek lingkungan hidup terkait peristiwa
tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir Maret lalu.
Sebelumnya, tumpahan minyak tersebut berasal dari patahnya pipa pengangkut minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe ke Kilang Balikpapan yang diduga akibat terkena jangkar.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan berdasarkan temuan hasil pengawasan KLHK,
pertama, dokumen lingkungan perseroan tak mencantumkan pentingnya alur pelayaran pada pipa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa," ujarnya saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (16/4).
Ketiga, KLHK menemukan bahwa inspeksi pipa tidak memadai dan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Keempat, perseroan juga tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis dan kelima, perseroan tidak memiliki sistem peringatan dini.
Atas temuan tersebut, KLHK akan melakukan tindak lanjut berupa pemberian sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung.
Selain itu, Pertamina RU V Balikpapan harus terus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.
Selanjutnya, KLHK akan melakukan proses penegakan hukum lingkungan hidup, antara lain melakukan tindakan pengawasan terhadap penataan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup.
Berikutnya, penyelidikan dan penyidikan tindak pindana terhadap tumpahan minyak di laut yang akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang didukung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
KLHK juga akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak atau subyek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan.
(bir)