Jakarta, CNN Indonesia --
PT Pertamina (Persero) akan melayangkan gugatan perdata kepada pemilik dan operator kapal MV Ever Judger atas kerusakan pipa pengangkut minyak yang mengakibatkan
tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir Maret lalu. Gugatan untuk mendapatkan ganti atas kerugian yang dialami perusahaan.
Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan mengungkapkan pemilik dan operator Kapal MV Ever Judger diduga sebagai pemilik jangkar penyebab patahnya pipa pengangkut minyak milik perusahaan.
"Pertamina sebagai perusahaan profesional dan dimiliki oleh negara, tentu bertanggung jawab untuk melakukan upaya hukum apabila ada kerugian yang timbul pada perusahaan," ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum Pertamina, Kapal MV Ever Judger dimiliki oleh Ever Judger Holding Company Limited, British Virgin Island. Kemudian, operator kapal adalah Fleet Management Ltd, Hong Kong.
Perusahan, lanjut Otto, juga telah membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan Nomor LP/181/IV/POLDA KALTIM/SPKT II pada 13 April 2018. Dengan dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas khusus atau aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan yang tercantum dalam Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Dewi Rahmi (Derra Diving) dan didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), pengrusakan pipa milik Pertamina Refinery Unit V Balikpapa diduga karena MV Ever Judger menjatuhkan jangkar di daerah terlarang yang disertai tarikan, sehingga membuat pipa patah.
Dugaan semakin kuat mengingat jangkar Kapal MV Ever Judger saat ini telah disita oleh pihak kepolisian. Selain itu, berdasarkan laporan media massa, pihak berwajib juga telah mencekal nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK).
"Kalau tidak ada indikasi, tidak ada barang bukti, kami berpikir tidak mungkin ada pencekalan," jelasnya.
Sebelum melayangkan gugatan perdata, perusahaan bakal melayangkan somasi kepada pemilik dan operator kapal MV Ever Judger untuk membicarakan perhitungan ganti rugi. Pasalnya, Otto menyadari proses peradilan bakal memakan waktu dan biaya.
"Siapa tahu dalam somasi dia bersedia mengganti rugi tanpa melalui pengadilan," tutur Otto.
Jika tak digubris, perusahaan akan melayangkan gugatan perdata. Namun, masih belum diputuskan akan dilakukan di Indonesia atau di negara asal tergugat.
Menurut Otto, Pertamina merupakan korban atas kejadian naas ini. Pipa transfer yang patah dalam kondisi laik operasi. Hal itu dibuktikan dengan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, perairan Teluk Balikpapan telah dilengkapi dengan rambu-rambu, dimana di lokasi tersebut merupakan daerah terlarang untuk menjatuhkan jangkar.
Selama proses hukum berjalan, perusahaan tetap berkomitmen untuk peduli dan membantu masyarakat serta lingkungan yang terdampak melalui program
Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki kondisi laut.
(bir)