Jakarta, CNN Indonesia --
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menambah jumlah
bank berdampak sistemik yang semula sebanyak 11 bank pada September 2017 menjadi 15 bank pada April 2018.
Ketua Dewan Komisioner
OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa penambahan jumlah bank sistemik atas pertimbangan beberapa indikator dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
"Kenaikan ini karena ada beberapa indikator yang meningkat, misalnya dari
size dan interkonetivitas antarbank, dan ini sudah didiskusikan dengan BI," ujar Wimboh usai rapat KSSK di Kompleks Gedung BI, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Wimboh enggan menyebut empat bank mana saja yang kini masuk ke dalam daftar bank sistemik itu. Namun, berdasarkan catatan
CNNIndonesia.com, bank-bank yang sebelumnya masuk kelompok tersebut, yakni Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk,dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Kendati begitu, Wimboh mengatakan, ke depannya wasit industri jasa keuangan itu akan terus memantau kondisi para perbankan, khususnya bank sistemik, dengan membuat rancangan rencana pemulihan (r
ecovery plan) sebagaimana yang ada dalam aturan.
"Nanti juga akan ada yang disebut
capital surcharge ini penerapannya secara gradual, tahun ini tidak ada masalah," katanya.
Secara umum, Wimboh memastikan bahwa kondisi perbankan berada pada kondisi yang baik. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 22,67 persen hingga Maret 2018.
Lalu, pertumbuhan kredit meningkat dari kisaran 8,22 persen secara tahunan
(year-on-year/yoy) pada Februari 2018 menjadi 8,54 persen (yoy) menjadi Maret 2018. Bersamaan dengan penyaluran kredit yang meningkat, kualitas kredit juga membaik.
Tercatat, rasio kredit bermasalah
(Non Performing Loan/NPL) berada di angka 2,75 persen pada Maret 2018 dari sebelumnya 2,88 persen pada Februari 2018. Kendati begitu, Dana Pihak Ketiga (DPK) justru menurun dari 8,44 persen pada Februari 2018 menjadi 7,66 persen pada Maret 2018.
"Ini juga fluktuatif. Biasanya DPK trennya meningkat, tapi ini ada penurunan karena investor melakukan re-balancing," pungkasnya.
(agi)