Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (
PNBP).
Melalui instruksi tersebut, para menteri kabinet, kepala lembaga negara, serta para gubernur dan bupati/walikota diminta untuk meningkatkan pengawasan kewajiban perpajakan bendahara atas belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP.
Para pejabat tersebut diminta untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk memasukkan rencana pengawasan, melaksanakan pengawasan sesuai PTKP, dan menyampaikan hasil pengawasan secara berkala.
Selanjutnya, Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban bendahara atas belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP. Ketiganya juga diminta melakukan analisasi, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Inpres ini.
"Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pelaksanaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan," bunyi diktum ketiga Inpres tersebut, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (11/5).
Instruksi presiden tersebut berlaku sejak dikeluarkan pada 3 Mei 2018.
(agi)