Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) berjanji akan meningkatkan kinerjanya setelah pemerintah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.
Ini lantaran 12 bulan kerja dibayar menggunakan 14 kali gaji bulanan take home pay, sehingga harusnya ini menjadi motivasi abdi negara.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, THR ini sangat berguna untuk meningkatkan konsumsi PNS jelang hari raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 sangat berguna bagi PNS demi membayar biaya pendidikan anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cukup memuaskan, dan kami tentu harus berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Apalagi kini honorer juga sudah dipastikan dapat tunjangan juga. Logikanya ya kalau ada motivasi tentu ada dorongan untuk kerja lebih baik," jelas Zudan kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (27/5).
Ia melanjutkan, kenaikan THR dan gaji ke-13 ini dirasa cukup untuk mengompensasi urungnya kenaikan gaji PNS dalam tiga tahun terakhir. Adapun, kenaikan gaji bagi PNS terakhir dilakukan tahun 2015 dengan kenaikan gaji mencapai 6 persen saja.
"Cukup dengan THR dan gaji ke-13 ini terasa sekali. Dan kami yakin ini bisa meningkatkan konsumsi PNS jelang hari raya," imbuh dia.
Pencairan THR bagi PNS tahun ini sudah dipastikan kepada THR sudah ia terbitkan bertepatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Adapun, anggaran THR bagi PNS, pensiunan, Polri, dan TNI mencapai Rp35,76 triliun. Angka ini meningkat 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya lantaran THR juga diberikan ke pensiunan. Selain itu, komponen THR juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari anggaran itu, tercatat THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Artinya, PNS akan mendapat THR hampir sama seperti gaji bulanan ditambah dengan tunjangan kinerja. Untuk gaji ke-13, abdi negara akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
(eks)