Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan buruh yang bekerja di perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, PT Asianagro Agung Jaya (AAJ) menuntut diangkatnya 36 pekerja alih daya atau
outsourcing sebagai karyawan tetap.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Abdul Rosyid mengatakan sebagian dari 36 pekerja alih daya itu telah diperpanjang sebanyak dua kali dan sebagian lainnya tiga kali.
"Kalau merujuk pada pasal 59 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, batas waktu paling lama dua hingga tiga tahun harus diangkat," ucap Abdul kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mengangkat sebagai karyawan tetap, Asianagro Agung Jaya justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 28 pekerja alih daya tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengembalikan pekerja ke perusahaan alih daya, yakni PT Solusindo Mitra Sejahtra (SMS).
"Kami sudah melakukan bipartit dan mediasi di Sudinakertrans Jakarta Utara tapi belum ada titik temu," sambung Abdul.
Sejauh ini Abdul mengaku Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia belum bisa bertemu dengan manajemen Asianagro Agung Jaya yang bisa berwenang mengambil keputusan. Pertemuan baru dilakukan dengan staf Human Resources Development (HRD).
Aksi demo terbaru yang dilakukan oleh Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia pada Jumat (25/5) lalu di Jl. Semarang Bl A-6 No. 1 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara juga belum menghasilkan kabar baik.
"Kemarin ada tawaran untuk bertemu dengan manajemen, tapi kami bilang kalau tidak bertemu dengan yang bisa mengambil keputusan ya percuma," papar Abdul.
Menurut Abdul, pihaknya akan menghentikan aksi demo selama Ramadan ini dan melanjutkannya setelah Lebaran nanti jika belum ada niat baik dari Asianagro Agung Jaya.
"Sekarang kami konsolidasi dulu," imbuh Abdul.
Ia menambahkan, selain meminta untuk mengangkat 36 pekerja alih daya sebagai karyawa tetap, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia menuntut agar Asianagro Agung Jaya membayar upah 36 pekerja alih daya selama tidak dipekerjakan oleh perusahaan.
"Masalah ini muncul sejak satu bulan lalu, tanggal pastinya saya lupa," pungkas Abdul.
(agi)