Kronologi Pembangkangan RAPP terhadap Menteri Siti

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 11:52 WIB
KLHK menjelaskan kronologi penolakan Rencana Kerja Usaha milik PT Riau Andalan Pulp and Paper dan sikap membangkang perusahaan terhadap aturan pemerintah.
Pembukaan lahan oleh RAPP di Riau. (Dok. Badan Restorasi Gambut)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan kronologi penolakan Rencana Kerja Usaha milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan sikap membangkang perusahaan terhadap aturan pemerintah.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menuturkan proses penolakan RKU milik RAPP sudah dimulai sejak Mei lalu.

Sejak itu, kementerian juga terus melakukan pengarahan dan meminta seluruh perusahaan yang mengajukan RKU untuk taat pada Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RAPP merupakan perusahaan di bawah kendali Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) yang dikontrol oleh pengusaha Sukanto Tanoto.


Bambang menegaskan pada fase pengajuan RKU, RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Hal itu membuat KLHK memanggil Direktur Utama RAPP Rudi Fajar agar RKU perusahaan tetap berdasarkan aturan pemerintah.

''Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan. Hingga akhirnya turun surat peringatan pertama,'' jelas Bambang dalam keterangannya, Minggu (22/10).


Namun, kata dia, pengajuan RKU perusahaan tetap saja tak mengacu pada PP soal pengelolaan gambut. Bahkan, Bambang menuturkan perusahaan secara terang-terangan menolak arahan yang disampaikan oleh pemerintah.

Bambang menegaskan KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP, namun pimpinan perusahaan memiliki sejumlah alasan hingga tak memenuhi undangan kementerian.

“Saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respons atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan ke-2,'' jelas Bambang.

Kebohongan RAPP

KLHK juga menegaskan berlakunya PP pengelolaan gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan, kata Bambang, alasan RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari area berjarak 100 km dari lahan perusahaan saat ini adalah sebuah kebohongan.

Bambang menegaskan RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja, namun juga dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.


KLHK mencatat panen akasia ke pabrik RAPP mencapai 8,77 juta m3 per 30 September lalu. Selain itu, perusahaan dinilai masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di sejumlah unit perusahaan, terutama di Estate Pelalawan yang mencapai 3,4 juta m3.

''Jadi PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,'' paparnya.


Sebelumnya, Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP, membenarkan pihaknya menerima surat peringatan kedua yang menyatakan RKU tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.

"Kami sedang mempelajari surat tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, pada awal bulan ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER