Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asianagro Agung Jaya milik Sukanto Tanoto mengklaim manajemen perusahaan telah mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan dengan eks buruh alih daya (
outsourcing).
Sariaman Saragih, Kuasa Hukum Asianagro Agung Jaya mengatakan manajemen perusahaan juga telah mengedepankan masalah dengan musyarawah.
"Kami meminta para pihak untuk memahami konteks
outsourcing yang sebenarnya terjadi dan mengupayakan penyelesaian menurut tahapan prosedur ketenagakerjaan di Indonesia," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (29/5).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi tuntutan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Dalam aksi demo yang dilakukan pekan lalu, Ketua Umum DPP FBTPI Abdul Rosyid menuntut agar 36 pekerja alih daya diangkat status kepegawaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai 36 pekerja tersebut telah diperpanjang kontraknya sebanyak dua kali, dan sebagian lain sebanyak tiga kali.
"Kalau merujuk pada pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan, batas waktu paling lama dua hingga tiga tahun harus diangkat," kata Abdul pada Senin (28/5).
Namun, sambung Abdul, bukannya diangkat sebagai karyawan, 28 dari 36 pekerja tersebut malah dikembalikan ke perusahaan
outsourcing-nya, yaitu PT Solusindo Mitra Sejahtra.
"Kami sudah melakukan bipartit dan mediasi di Sudinakertrans Jakarta Utara, tapi belum ada titik temu," imbuhnya.
Sejauh ini, Abdul menambahkan, FBTPI baru melakukan pertemuan dengan staf Sumber Daya Manusia (SDM).
(stu)