Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan opini untuk
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Kementerian yang dipimpin
Susi Pudjiastuti itu menjadi satu-satunya kementerian/lembaga yang disematkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Secara keseluruhan, BPK memeriksa 87 laporan keuangan kementerian/lembaga, serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Sebanyak 80 entitas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), enam entitas Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dua entitas didapuk TMP.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan dua entitas yang didapuk TMP, yakni KKP dan Badan Keamanan Laut. "Keduanya mendapat opini TMP karena BPK tidak bisa memperoleh bukti yang memadai untuk memberi pernyataan. Atau, ada bukti tetapi buktinya tidak mencukupi untuk kami memberi pernyataan," ujarnya ditemui
CNNIndonesia.com, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang diterima, BPK telah dua kali berturut-turut menyematkan predikat TMP untuk KKP dan Badan Keamanan Laut.
Adapun, dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan non-SDA di KKP sebesar Rp12 miliar yang kurang pungut.
Tidak cuma itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja dan pelaksanaan kontrak sebesar Rp115 miliar. Kelebihan bayar itu di antaranya pekerjaan pengadaan barang percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore) dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang sebesar Rp114 miliar.
BPK juga mencatat sebanyak Rp2,9 miliar anggaran belanja barang digunakan untuk kegiatan non belanja barang.
Permasalahan lainnya, yaitu terkait realisasi belanja barang dengan nilai sebesar Rp3,7 miliar. Sebanyak Rp1,7 miliar di antaranya tidak diyakini kewajarannya untuk realisasi belanja honorarium Tim Satgas.
Di samping permasalahan terkait belanja, BPK juga menemukan permasalahan belanja terkait pengelolaan utang kepada pihak ketiga pada KKP sebesar Rp4 miliar.
(bir)