Secara keseluruhan, BPK memeriksa 87 laporan keuangan kementerian/lembaga, serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara. Sebanyak 80 entitas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), enam entitas Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dua entitas didapuk TMP.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan dua entitas yang didapuk TMP, yakni KKP dan Badan Keamanan Laut. "Keduanya mendapat opini TMP karena BPK tidak bisa memperoleh bukti yang memadai untuk memberi pernyataan. Atau, ada bukti tetapi buktinya tidak mencukupi untuk kami memberi pernyataan," ujarnya ditemui CNNIndonesia.com, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang diterima, BPK telah dua kali berturut-turut menyematkan predikat TMP untuk KKP dan Badan Keamanan Laut.
Adapun, dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan non-SDA di KKP sebesar Rp12 miliar yang kurang pungut.
BPK juga mencatat sebanyak Rp2,9 miliar anggaran belanja barang digunakan untuk kegiatan non belanja barang.
Permasalahan lainnya, yaitu terkait realisasi belanja barang dengan nilai sebesar Rp3,7 miliar. Sebanyak Rp1,7 miliar di antaranya tidak diyakini kewajarannya untuk realisasi belanja honorarium Tim Satgas.
Di samping permasalahan terkait belanja, BPK juga menemukan permasalahan belanja terkait pengelolaan utang kepada pihak ketiga pada KKP sebesar Rp4 miliar. (bir)