
Daerah Cekak Boleh Tunda Pembayaran THR PNS
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia | Senin, 04/06/2018 18:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri memberikan keringanan kepada daerah dalam membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS daerah. Keringanan diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran THR.
Bagi daerah yang anggarannya cekak, mereka diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan - bulan berikutnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan mekanisme penundaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Kalau memang tidak cukup ya boleh saja," katanya, Senin (4/6).
Meskipun sudah diatur, Syarifuddin berharap daerah bisa menjalankan kewajiban mereka terhadap PNS. Apalagi, pembayaran THR dan juga gaji ke- 13 sebenarnya juga selalu rutin dilakukan setiap tahun.
Pemerintah tahun ini kembali menggelontorkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Namun, gelontoran dana tersebut menimbulkan beban bagi daerah.
Salah satu beban dialami Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan bahwa daerahnya bingung karena tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS.
Untuk mengatasi kebingungan tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Surat tersebut berisikan perintah kepada Kepala Daerah untuk membayarkan THR yang dibebankan pada APBD.
Sama dengan yang bersumber dari APBN, pemberian THR kepada pegawai daerah diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018.
"Surat itu sifatnya hanya memberikan penjelasan lebih lanjut implementasi PP 19/2018 supaya daerah jangan sampai salah memahami PP (19/2018) itu," kata Syarifuddin.
Surat tersebut juga mengatur bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan Gaji ke-13 dalam APBD 2018, untuk segera menyediakannnya dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadualan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. (agt/bir)
Bagi daerah yang anggarannya cekak, mereka diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan - bulan berikutnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan mekanisme penundaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"Kalau memang tidak cukup ya boleh saja," katanya, Senin (4/6).
Meskipun sudah diatur, Syarifuddin berharap daerah bisa menjalankan kewajiban mereka terhadap PNS. Apalagi, pembayaran THR dan juga gaji ke- 13 sebenarnya juga selalu rutin dilakukan setiap tahun.
Pemerintah tahun ini kembali menggelontorkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Namun, gelontoran dana tersebut menimbulkan beban bagi daerah.
Salah satu beban dialami Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Yuzan Noor mengatakan bahwa daerahnya bingung karena tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS.
Untuk mengatasi kebingungan tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Surat tersebut berisikan perintah kepada Kepala Daerah untuk membayarkan THR yang dibebankan pada APBD.
Sama dengan yang bersumber dari APBN, pemberian THR kepada pegawai daerah diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018.
"Surat itu sifatnya hanya memberikan penjelasan lebih lanjut implementasi PP 19/2018 supaya daerah jangan sampai salah memahami PP (19/2018) itu," kata Syarifuddin.
Surat tersebut juga mengatur bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan Gaji ke-13 dalam APBD 2018, untuk segera menyediakannnya dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadualan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. (agt/bir)
ARTIKEL TERKAIT

Sri Mulyani: THR Tidak Bebani Keuangan Daerah
Ekonomi 1 tahun yang lalu
VIDEO: Ragam Cara Memanfaatkan Dana THR
Ekonomi 1 tahun yang lalu
THR, Bonus, Kebijakan Politik dan Protes Buruh
Ekonomi 1 tahun yang lalu
70 Persen Aduan THR Karena Tak Dibayar
Ekonomi 1 tahun yang lalu
THR Naik, Korpri Janji PNS Tingkatkan Kinerja
Ekonomi 1 tahun yang lalu
THR 'Angin Segar' bagi Tenaga Honorer
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

KASN: Hanya PNS dengan Kinerja Baik Dapat Kerja di Rumah
Nasional • 03 December 2019 18:10
Pemerintah Kaji Jatah Libur Tambahan PNS Selain Sabtu-Minggu
Nasional • 03 December 2019 15:10
Haikal Hassan Kritik Pemerintah Sanksi PNS Ikut Reuni 212
Nasional • 01 December 2019 17:42
Anies Ikuti KemenpanRB, Ancam Sanksi ASN DKI Ikut Reuni 212
Nasional • 30 November 2019 13:31
TERPOPULER

Trump Kecam Bank Dunia Karena Beri Pinjaman ke China
Ekonomi • 8 jam yang lalu
OPEC Akan Pangkas Produksi Minyak 1,7 Juta Barel per Hari
Ekonomi 12 jam yang lalu
Jokowi Targetkan Tol JORR II Selesai Akhir 2020
Ekonomi 13 jam yang lalu