ANALISIS

THR, Bonus, Kebijakan Politik dan Protes Buruh

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 18:38 WIB
THR lahir dalam sejarah panjang, awalnya untuk PNS, menimbulkan kecemburuan sosial untuk buruh hingga kemudian ditetapkan jadi kewajiban perusahaan
ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Saat lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang paling dinanti masyarakat. Ketika mau mudik ke kampung halaman atau belanja kebutuhan lebaran, masyarakat selalu menunggu apakah THR sudah masuk rekening atau belum.

Penantian masyarakat mendapat dukungan dari pemerintah. Menjelang lebaran, mereka selalu mewanti-wanti perusahaan untuk segera memberikan THR ke pekerja minimal tujuh hari sebelum lebaran. Kalau tidak diberikan, Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

"THR ini merupakan hak pekerja, otomatis dia menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THR sebenarnya sudah diterima oleh pekerja di Indonesia sejak lama. Kebiasaan pemberian THR sudah mulai sejak era Kabinet Soekiman Wirosandojo pada tahun 1951 lalu. Saat itu, walau masih terbatas untuk kalangan pamong pradja yang saat ini namanya sudah berganti menjadi PNS, THR sudah mulai diberikan.

Besaran THR yang diberikan, setara gaji bulanan. Selain uang, pekerja juga diberikan tunjangan berbentuk beras. Itu semua diberikan agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dan ekonomi bisa bergerak.

Namun ternyata ada udang di balik batu dalam pemberian THR tersebut. Ada pula unsur politis yang diselipkan dalam pemberian THR ini; agar PNS memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

Seiring berjalannya waktu pemberian THR kepada PNS menimbulkan masalah. Kalangan buruh cemburu dengan keistimewaan yang didapat oleh PNS tersebut.
Alhasil, buruh yang dipimpin oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) melayangkan protes. Mereka mendesak supaya bisa diberikan hak THR sebagaimana didapat PNS.

Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi. Pemerintah mulai membuat kebijakan agar buruh dapat memperoleh THR. Tapi, skema THR untuk buruh berbentuk pinjaman yang nantinya harus mereka kembalikan lagi.

Dapat ditebak, kebijakan tersebut mendapatkan protes. Buruh protes dan tetap ingin THR yang diberikan kepada mereka sama dengan PNS.

Pada 1961, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan bahwa pekerja dari segala kalangan, termasuk buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja bisa mendapat THR setara satu bulan gaji. Hanya saja, pemberiannya belum bersifat wajib.

Baru sekitar 1994, pemerintah melunak. Mereka akhirnya mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja. Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.

Bedanya, saat ini pekerja yang baru satu bulan bekerja sudah bisa mendapatkan THR. Perhitungannya, usia kerja per 12 bulan dikalikan dengan gaji bulanan.

Bukan hanya itu, perusahaan juga bisa memberikan THR dengan besaran khusus kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerjanya. Syaratnya pemberian THR tersebut tetap harus sesuai aturan tersebut.

"Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai perhitungan THR yang ditetapkan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian," kata Hanif.
Walaupun sudah lama, tapi toh belum semua perusahaan mau melaksanakan kewajiban mereka. Data Kementerian Tenaga Kerja, tahun 2017 kemarin saja mereka menerima 412 aduan soal THR.

Dari jumlah aduan tersebut, 219 atau 70,3 persen di antaranya berisi pengaduan bahwa THR pekerja tidak dibayar oleh perusahaan. Tapi, di luar sejarah panjang dan permasalahan tersebut, kehadiran THR tidak hanya bisa memberikan kesenangan pada pekerja dan PNS.

Secara ekonomi, THR bisa berdampak besar. THR bisa mendongrak konsumsi masyarakat. Nah, dalam dampak yang lebih besar, THR bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Meskipun berdampak besar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan pemberian THR, khususnya kepada PNS harus dilakukan secara hat- hati. Maklum saja, THR tersebut menggunakan APBN.

Pemerintah harus menghitung secara cermat agar belanja THR PNS tidak membebani APBN dan mengganggu kebutuhan belanja lain.

"Karena sebenarnya kebijakan ini berpotensi membengkakkan belanja, yang selanjutnya pasti bisa mempengaruhi sisi fiskal dari defisitnya semakin besar," katanya.
(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER