Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan Bank LPS Didik Madiyono mengatakan likuidasi atas pencabutan izin empat BPR dilakukan karena bank terbukti gagal dalam menyehatkan kinerja keuangan. Selain itu, pencabutan izin juga dilakukan karena mereka dianggap tak bisa mengganti uang nasabah.
"Likuidasi ini dilakukan karena disinyalir ada unsur fraud dan kesalahan manajemen pada bank tersebut, bukan karena situasi pasar," ujar Didik di kantornya, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ikut BI, LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan |
Kendati sudah ada empat BPR yang dilikuidasi, namun LPS menyebut bahwa jumlah ini belum mengkhawatirkan. Pasalnya, tahun lalu saja, hanya ada sembilan BPR yang dilikuidasi karena dicabut izin usahanya.
"Kalau dilihat secara industri, jumlah empat BPR ini juga terbilang kecil dari jumlah BPR yang mencapai 1.800 BPR," katanya.
Sementara itu untuk rekening, sampai saat ini sudah mencapai 9.332 rekening, naik dari tahun lalu hanya 7.309 rekening.
Secara kumulatif, sejak berdiri pada 22 September 2005 hingga 31 Mei 2018, LPS telah melikuidasi 89 bank. Bank yang dilikuidasi tersebut terdiri dari satu bank umum, 85 BPR, dan tiga BPR Syariah.
Sementara itu klaim yang sudah dibayar atas bank yang dilikuidasi tersebut telah mencapai Rp1,006 triliun. Klaim tersebut telah dibayarkan ke 160.027 rekening.
Lihat juga:LPS: Banyak BPR Gulung Tikar karena Fraud |