Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menurunkan tarif
pajak penghasilan (PPh) untuk petani tebu yang menjual hasil produksi mereka ke
Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko mengatakan penurunan dilakukan untuk menjawab keluhan petani.
Maklum saja, dalam menjual gula ke Bulog saat ini petani mendapatkan beban berat. Mereka dikenakan tarif PPh sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Beban petani makin berat setelah harga pokok pembelian (HPP) gula yang dipatok Bulog hanya Rp 9.700 per kilogram, jauh di bawah harga gula wajar di tingkat produsen sebesar Rp 10.500 per kilogram yang telah dilakukan Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesulitan yang dirasakan petani adalah kesulitan dalam menjual, terutama karena PPh ini cukup memberatkan bagi petani makanya dicari solusinya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (8/6).
Moeldoko mengatakan rencananya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati untuk membahas pemangkasan tarif PPh.
Wacananya, pemangkasan akan dilakukan sampai nol persen. "Masalah PPh ini harus menjadi perhatian agar petani mau menjual barangnya ke Bulog supaya nantinya di pasaran tidak terjadi permainan harga," katanya.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia mengeluhkan harga beli gula sebesar Rp9.700 per kilogram yang ditetapkan Bulog. Keberatan salah satunya mereka arahkan pada pengenaan PPh yang memberatkan para petani tebu rakyat.
Dikutip dari Antara, Ketua Dewan Pembina DPP Aptri Arum Sabil berharap Bulog bisa membeli gula petani dengan harga Rp10.500 per kg tanpa ada pungutan PPh.
(agt/bir)