Jakarta, CNN Indonesia --
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk meninjau ulang kembali aturan mencekal Wajib Pajak (WP) dengan tunggakan
pajak ke luar negeri. Sebab, Kadin melihat aturan tersebut berpotensi mengganggu perjalanan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan kadang perhitungan pajak yang tertunggak membutuhkan waktu yang panjang untuk diverifikasi.
Kebijakan ini akan memberatkan jika perhitungan tunggakan pajak masih dilakukan, namun WP yang bersangkutan harus melaksanakan perjalanan bisnis ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, menurut saya kebijakan ini perlu dilihat lebih dalam lagi. Apalagi, tunggakan itu bisa jadi masih belum final," ujar Rosan, Senin (4/6).
Selain itu, menurutnya, angka batasan maksimal toleransi utang pajak sebesar Rp100 juta pun dianggap terlalu kecil. Sebab, pajak yang dibayar pengusaha kebanyakan jauh di atas angka tersebut.
Sebagian data utang pajak yang diberikan ke pengusaha pun kebanyakan masih menjadi subyek perdebatan.
"Kadang dari sisi pengusaha, angka-angka seperti itu memang masih bisa diperdebatkan. Kalau misal tiba-tiba diputuskan pengusaha punya utang pajak lalu angka itu ternyata masih belum bisa diverifikasi kan repot juga," terang dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi WP pribadi. Caranya, dengan cekal WP bepergian ke luar negeri jika memiliki masalah pajak.
Adapun, kebijakan itu hanya bisa dilakukan jika WP memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan berkekuatan hukum tetap (incracht). Ketetapan utang ini harus tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Selain itu, WP juga bisa dicekal jika ada penyidikan tindak pidana perpajakan yang dialamatkan kepadanya. Pencegahan bagi jenis WP ini memang sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(bir)