Pengetatan tersebut akan dituangkan dalam Undang-undang Sumber Daya Air (SDA). Rancangan UU SDA saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Basuki mengatakan pengetatan aturan pengusahaan dilakukan sebagai tindak lanjut pembatalan UU SDA yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) Februari 2015 lalu. Pengetatan aturan juga dilakukan agar pengusahaan air ke depan tidak lagi mengganggu atau mengesampingkan hak rakyat atas air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengusahaan air, sebelum diberikan ke swasta hak pengusahaan air akan terlebih dahulu diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu dari draft RUU SDA yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, swasta masih diperbolehkan untuk mengelola SDA.
Tapi swasta diberikan syarat ketat. Pertama, izin pengusahaan dibatasi untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu investasi yang diberikan kepada mereka.
Kedua, pelibatan swasta hanya bisa dilakukan melalui kerjasama BUMN, BUMD, BUMDes. Swasta yang bisa mendapatkan pengelolaan juga tidak boleh sembarangan.
Swasta tersebut harus bergerak di bidang air minum. Syarat ketiga, pelibatan swasta dilakukan melalui penyertaan modal kepada BUMN,BUMD dan BUMDes.
MK pada tahun 2005 lalu mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan oleh PP Muhammadiyah. Mereka membatalkan uu tersebut secara keseluruhan.
MK dalam pertimbangan pembatalan uu tersebut menyatakan bahwa UU SDA tidak menampakkan roh hak pengusahaan air oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Padahal kata MK, air merupakan unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak.
(agt)