Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi meyakini bahwa proses pengosongan lahan di Kulon Progo untuk pembangunan bandara internasional Yogyakarta tak melanggar hak asasi manusia (HAM) warga setempat.
"Saya pastikan tidak ada (pelanggaran HAM), karena saya sudah lima sampai enam kali ke sana karena mereka yang bermasalah itu cuma satu, dua, dan proses itu sangat sopan sekali," kata Budi kepada pewarta di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).
Dari informasi yang Budi peroleh sampai siang tadi, pengosongan lahan di Kulon Progo berjalan lancar. Meski masih ada masalah dengan 30 warga di sana, ia yakin tak ada masalah berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengklaim pemerintah telah memenuhi hukum yang berlaku dalam menggarap proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) ini. Sementara uang ganti rugi bagi warga yang digusur oleh proyek ini menurut Budi sudah bisa diberikan lewat pengadilan.
"Saya sudah menugaskan kepada Angkasa Pura I untuk secara intensif berdialog, artinya sekalipun proses legal itu berjalan baik sesuai dengan ketentuan UU, kami tetap menginginkan untuk mengadakan dialog sehingga tidak ada friksi-friksi yang terjadi di sana," ujar Budi panjang lebar.
Penggusuran warga di Kulon Progo kerap mendapat sorotan akibat penolakan warga setempat. Penolakan tersebut sempat diikuti pula dengan penangkapan 12 orang yang menolak pembangunan bandara pada akhir 2017.
Terakhir, sebuah foto berupa perempuan asal Kulon Progo mengenakan mukena sendirian berhadapan dengan aparat kepolisian yang berjaga. Perempuan bernama Wagirah itu protes karena tak rela rumahnya digusur demi NYIA.
(lav)