Saat ini, mandataori pencampuran biodiesel baik yang mendapatkan subsidi (public service obligation/PSO) dan tidak mendapatkan subsidi (non PSO) tengah diarahkan untuk mencapai 20 persen (B-20).
"Setelah B-20, kita loncat ke B-100," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi mesin, lanjut Airlangga, sebenarnya sudah ada mesin diesel yang bisa mengadopsi penggunaan B-100. Namun, Airlangga mengakui sampai saat ini kebanyakan mesin baru bisa mengadopsi biodiesel dengan kadar maksimal 20 persen.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor migas sepanjang semester I 2018 tercatat di angka US$14,04 miliar atau meningkat 20,82 persen dari posisi tahun lalu US$11,62 miliar.
Dengan mandatori pencampuran biodiesel, Jokowi menyebut negara bisa menghemat devisa sebesar US$21 juta.
Sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 tahun 2015, mandatori B15 dimulai pada April 2015 dan B-20 pada 2016. Setelah itu, mandatori B-30 harus bisa dimulai pada Januari 2020.
Berdasarkan data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, produksi biodiesel sepanjang lima bulan pertama tahun ini ada di angka 3,46 juta kilo liter (kl). Dari angka itu, sebanyak 2,57 juta kl dipasarkan di dalam negeri dan 187.349 kl sisanya dialokasikan untuk ekspor. (agi)