Jakarta, CNN Indonesia -- Realisasi perubahan ketentuan pemenuhan kebutuhan
batu bara dalam negeri sektor ketenagalistrikan atau Domestic Market Obligation (DMO) dan harga khusus batu bara DMO bagi PLN dipastikan paling cepat berlaku pada 2019.
"Kalau pun (kebijakan) ini nanti jadi, ya paling tahun depan kami baru bisa laksanakan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan di kantornya, Senin (30/7).
Namun, lanjut Luhut, implementasi bisa saja lebih cepat asalkan kajian dan sosialisasi telah tuntas dilakukan kepada seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu waktu untuk sosialisasi dan membuat aturan-aturannya," ujarnya.
Saat ini, lanjut Luhut, pemerintah masih mengkaji terkait opsi kebijakan yang akan diterapkan beserta dampaknya, baik terhadap perekonomian dan PT PLN (Persero).
"Kami menghitung berapa banyak sih dampaknya (kebijakan) ini terhadap penerimaan negara," ujarnya.
Selanjutnya, Luhut juga menegaskan perubahan kebijakan DMO tidak akan menggoyangkan keuangan PLN yang selama ini membutuhkan batu bara sebagai sumber energi primer terbesar. Artinya, konsumen tidak perlu khawatir tarif listrik bakal terdongkrak.
"Saya pastikan tidak ada yang dirugikan. Kami sudah hitung. Kami tidak ingin keuangan PLN goyang," ujarnya.
Terkait pungutan batu bara dan badan pengumpulnya, Luhut enggan berbicara banyak.
"Kami belum membahas sampai situ," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan kajian perubahan aturan DMO masih perlu melalui pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Menurut Rosan, kewajiban DMO bisa disesuaikan berdasarkan produksi batu bara perusahaan. Batu bara untuk ketenagalistrikan, lanjut Rosan, biasanya kalorinya berkisar 4.200 hingga 4.500 kalori.
"Untuk perusahaan yang produksinya 6.000 kalori kan tidak dibutuhkan. Jadi, itu mungkin bisa didorong untuk 100 persen ekspor. Ada juga perusahaan yang produksinya di bawah 4 ribu kalori, itu kan tidak masuk spesifikasi PLN itu mungkin didorong untuk ekspor 100 persen saja," ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan berkomentar mengenai rencana pemerintah tersebut.
"Kebijakan (perubahan aturan DMO dan harga khusus DMO) itu masih dikaji," ujar Sofyan di kantor Luhut.
Sebagai informasi, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018, setidaknya 25 persen penjualan batu bara perusahaan harus ditujukan untuk keperluan dalam negeri.
Mengacu Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, harga batu bara DMO sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per ton untuk kalori 6.332 GAR atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) jika HBA berada di bawah US$70 per ton.
(lav)