Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) akan menerbitkan peraturan tentang penggunaan
rooftop panel surya untuk konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) jenis tertentu. Beleid akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan dalam peraturan tersebut, pemerintah mengizinkan semua pelanggan PLN di luar konsumen industri melakukan pemasangan
rooftop panel surya. Pelanggan yang dimaksud ialah golongan bisnis, pemerintah, dan rumah tangga.
Sebagai catatan, jumlah konsumen PLN yang masuk pada golongan tersebut diperkirakan mencapai dua pertiga dari jumlah konsumen perseroan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), Beliau minta coba bikin peraturan
rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kami akan sosialisasi besar-besaran," ujar Jonan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/8).
Jika telah memasang
rooftop panel surya, lanjut Jonan, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya kepada PLN. Tentu dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan
rooftop panel surya.
"Nanti dia (konsumen) jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," jelasnya.
Penerbitan peraturan penggunaan
rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT). Selain itu, masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya sehingga bisa terjadi jual beli listrik. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melakukan penghematan listrik.
Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya
rooftop panel surya cukup signifikan. Jonan mencontohkan
rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kilowatt peak (kWp) dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4,5 juta.
"Paling kurang hemat Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, setahun mungkin bisa Rp30 juta hingga Rp40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya," ujarnya.
(lav)