Aturan e-Commerce Ditargetkan Terbit Oktober 2018

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Jumat, 03 Agu 2018 08:06 WIB
Salah satu aturan yang wajib dipenuhi dalam aturan e-commerce, yakni wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri yang dijual minimal 60 persen.
Ilustrasi e-commerce. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) terbit Oktober 2018. Saat ini, Rancangan PP (RPP) tersebut disebut sudah mencapai tahap akhir.

"(Bisa ditandatanganin Presiden) secepatnya lah, kalau bisa bulan depan ya bulan depan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, Kamis (2/8).

Salah satu aturan yang wajib dipenuhi, yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dijual melalui e-commerce minimal 60 persen dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemkominfo dan Kementerian Perdagangan sudah in line semua (terhadap RPP)," kata Rudiantara.


Setelah PP rampung, aturan itu akan diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk didetilkan.

Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koordinator Perekonomian Rudy Salahuddin mengungkapkan RPP ini tak mengatur secara rinci barang yang akan dijual.

Sebab, aturan itu akan mengikuti beleid lama, yakni PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.


"Nanti ada PMK nya, turunan dari PP," ucap Rudy secara singkat.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menyebut RPP ini akan mengatur seluruh perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik berupa benda berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible).

Tak hanya itu, beleid itu juga akan mengusung prinsip keadilan dengan menciptakan level of playing field yang sama. Dengan demikian, pengembangan produk lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor yang diperdagangkan di market place. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER