Sesuai Tenggat IUPK, Divestasi Freeport Rampung Akhir Agustus

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 06 Agu 2018 19:32 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Agustus 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Jakarta, Kamis (12/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Agustus 2018.

"Diharapkan, biar cepat selesai masalah (proses divestasi)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam diskusi Lika Liku Akuisisi Saham Freeport di Jakarta, Senin (6/8).

Dengan diberikannya perpanjangan IUPK, Freeport dapat melanjutkan kegiatan ekspor sesuai rekomendasi yang berlaku mulai 15 Februari 2018 hingga 15 Agustus 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bambang mengungkapkan pemerintah tidak akan menerbitkan IUPK permanen yang memberikan kepastian operasional Freeport Indonesia hingga 2041 selama proses transaksi penjualan saham belum rampung.

Penjualan saham yang dimaksud ialah transaksi dari Freeport-McMoran dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia yang dialihkan ke ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Setelah proses tersebut rampung, Inalum akan menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia sebesar 51,23 persen.


Sebelumnya, Pemerintah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak penandatanganan Perjanjian Pendahuluan (Head of Agreement) Pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham Freeport Indonesia yang diteken pada 12 Juli 2018 lalu kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan proses divestasi tersebut.

Lebih lanjut, jika proses transaksi divestasi belum selesai hingga masa berlaku IUPK Sementara berakhir, pemerintah akan memperpanjang kembali izin sementara tersebut.

"Logikanya begitu (diperpanjang)," ujar Bambang.



[Gambas:Video CNN] (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER