Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menyederhanakan jumlah komponen tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (
PNS). Saat ini, jenis dan komponen tunjangan yang diterima PNS dinilai terlalu banyak, sehingga skema
penggajian dianggap berbelit-belit.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan wacana ini mengemuka di dalam rapat peta jalan terkait reformasi birokrasi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, kebijakan ini masih akan diracik kembali di dalam rapat berikutnya.
"Nanti (pemerintah) tidak akan memperbanyak tunjangan. Tunjangan ini banyak banget dan akan disederhanakan sehingga gaji yang diterima PNS firm. Sederhana, tetapi jelas," ungkap Wiranto di Kantor Wakil Presiden, Kamis (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia menampik jika penyederhanaan komponen tunjangan ini nantinya akan memangkas jumlah tunjangan yang diterima PNS. Ia mengatakan, tentu tunjangan akan disesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Contohnya, inflasi serta kinerja PNS itu sendiri.
Selain itu menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebutnya juga tengah mengkaji agar perubahan komponen tunjangan PNS ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apalagi, belanja pegawai selalu meningkat setiap tahunnya. Di dalam APBN tahun ini saja, belanja pegawai dipatok sebesar Rp227,46 triliun atau meningkat 1,73 persen dari pagu anggaran tahun lalu Rp223,6 triliun.
"Tunjangan ini kan mengenai bagaimana jaminan dan kesejahteraan selama mereka bekerja. Tentu ada penyesuaian, tapi Menkeu juga menghitung seberapa besar kekuatan APBN, sehinga kenaikan berkala seperti apa," papar dia.
Hanya saja, ia tak menyebut, apakah penyederhanaan tunjangan ini berlaku untuk PNS baru atau yang sudah berpengalaman. Tak hanya itu, ia juga enggan menyebut jenis komponen tunjangan yang disederhanakan lantaran rencana ini masih dikaji terus.
Saat ini, PNS menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan khusus ASN di Papua dan tunjangan risiko.
Selain masalah tunjangan, rencananya peta jalan reformasi birokrasi ini juga akan menyangkut distribusi penugasan PNS yang lebih merata. Pemerintah juga akan menyusun kembali aturan khusus yang mengatur penindakan bagi PNS yang melanggar azas netralitas di dalam pesta demokrasi.
"Kami nanti tidak hanya fokus di kuantitas PNS, namun menekankan pada kualitasnya. Jangan rekrut terlalu banyak, namun justru itu tidak efisien," pungkas Wiranto.
(agi)